Pengertian Etika Bisnis
Istilah
etika bisnis (Business Ethics), jauh lebih muda dari etika itu sendiri. Etika
bisnis sudah mulai muncul sejak tahun 1960an. Pada saat itu ditandai dengan
perubahan-perubahan sudut pandang dalam perilaku komunitas di Amerika Serikat
dan juga menghadapi dunia bisnis. Setelah perang dunia kedua berakhir, perang
dingin dengan Uni Sovyet masih tetap berlanjut, Amerika saat itu melibatkan
diri dalam perang Vietnam, yang mendorong para oposisi untuk mengeluarkan
isu-isu kebijakan publik dan pergerakan-pergerakan hak-hak rakyat sipil mencuat
di tengah-tengah masyarakat.
Etika
bisnis yang lahir di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an dan menjadi isu
utama yang mengglobal sejak tahun 1990-an, selanjutnya menjadi isu yang ramai
di bicarakan oleh berbagai kalangan masyarakat. Pada awalnya hanya kalangan
ahli agama dan filsafat saja yang fokus dengan etika ini, Itu pun masih pada
hal-hal yang bersifat makro dan universal. Dewasa ini isu dan topik etika
bisnis menjadi hangat dibicarakan mulai dari masyarakat awam, pemerintah,
praktisi (manajer, konsultan dan investor), para akademisi dari berbagai
disiplin ilmu, lembaga swadaya, sampai kepada para politisi. Walaupun dibahas
oleh banyak kalangan dan diamini oleh para pelaku bisnis, namun etika juga terlihat
masih sangat langka diterapkan secara sepenuh hati. Bagi pemerintah dan negara
Amerika sebagai pelopor etika bisnis, mengakui bahwa etika bisnis adalah
sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang meliputi dunia bisnis
mereka. Ironisnya justru Amerika yang paling gigih menolak kesepakatan Bali
pada pertemuan negara-negara dunia tahun 2007. Ketika sebagian besar
negara-negara peserta mempermasalahkan etika industri negara-negara maju yang
menjadi sumber penyebab global warning,
Amerika menolaknya. (Eldine, Achyar: 2008).
Etika
bisnis tidak lain merupakan penerapan prinsip-prinsip etika dengan pendekatan
filsafat dalam kegiatan dan program bisnis. Karenanya semua teori tentang etika
dapat dimanfaatkan untuk membahas tentang etika bisnis. Aspek yang dominan
dari semua kata
etika bisnis bermuara
pada perilaku bermoral
dalam kegiatan bisnis.
Etika
dalam arti sebenarnya dianggap sebagai acuan yang menyatakan apakah tindakan,
aktivitas atau perilaku individu bisa
dianggap baik atau tidak. Karenanya etika bisnis sudah tentu mengacu dan akan
berbicara mengenai masalah baik atau tidak baiknya suatu aktivitas bisnis.
Dalam etika bisnis akan diuji peran-peran dan prinsip etika dalam konteks
komersial/bisnis (Rudito dan Famiola, 2007: 4). Moral selalu berkaitan dengan
tindakan manusia yang baik dan yang buruk sesuai dengan ukuran-ukuran yang
diterima umum dalam suatu lingkungan sosial tertentu. Dalam hal ini ukuran baik
dan buruk manusia adalah manusia bukan sebagai pelaku peran tertentu, dengan
menggunakan norma moral, bukan sopan santun atau norma hukum (Sumodiningrat dan
Agustian, 2008: 58)
Etika
bisnis merupakan salah satu bagian dari prinsip etika yang diterapkan dalam
dunia bisnis (Lozano, 1996). Istilah etika bisnis mengan-dung pengertian bahwa
etika bisnis merupakan sebuah rentang aplikasi etika yang khusus mempelajari
tindakan yang diambil oleh bisnis dan pelaku bisnis. Epstein (1989) menyatakan
etika bisnis sebagai sebuah perspektif analisis etika di dalam bisnis yang
menghasilkan sebuah proses dan sebuah kerangka kerja untuk membatasi dan
mengevaluasi tindakan-tindakan individu, organisasi, dan terkadang seluruh
masyarakat sosial. Menurut David (1998), etika bisnis adalah aturan main
prinsip dalam organisasi yang menjadi pedoman membuat keputusan dan tingkah
laku. Etika bisnis adalah etika pelaku bisnis. Pelaku bisnis tersebut bisa saja
manajer, karyawan, konsumen, dan masyarakat.
Etika
bisnis merupakan produk pendidikan etika masa kecil, namun tetap dipengaruhi
oleh lingkungan sekitarnya. Sebagian besar pakar psikologi berkeyakinan bahwa
penanaman awal nilai-nilai kedisiplinan, moral, etika yang dilakukan pada masa
balita akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan persepsi hati nurani
seseorang tatkala ia mulai beranjak dewasa (Faisal Afiff, 2003). Lingkungan
bisnis dapat merontokkan etika individu dan sebaliknya etika individu dapat
mempengaruhi lingkungan bisnis tergantung mana yang kuat.
Terjadinya
krisis multi dimensional beberapa tahun terakhir menjadikan etika bisnis
sebagai sorotan dan perhatian dari masyarakat dan para pengamat. Tuntutan
masyarakat akan etika dan tolok ukur etika meningkat, hal ini disebabkan pula
oleh pengungkapan dan publikasi, kepedulian publik, regulasi pemerintah,
kesadaran CEO akan etika dan profesionalisme bisnis meningkat (Hoesada, 1997).
Etika bisnis adalah bisnis setiap orang di setiap hari, sehingga etika bisnis
termasuk semua manajer dan hubungan bisnis mereka serta tindakan-tindakan
mereka. Etika bisnis adalah tuntutan harkat etis manusia dan tidak bisa ditunda
sementara untuk membenarkan tindakan dan sikap tidak adil, tidak jujur dan
tidak bermoral.
Pada
dasarnya etika bisnis menyoroti moral perilaku manusia yang mempunyai profesi
di bidang bisnis dan dimiliki secara global oleh perusahaan secara umum,
sedangkan perwujudan dari etika bisnis yang ada pada masing-masing perusahaan
akan terbentuk dan terwujud sesuai dengan kebudayaan perusahaan yang
bersangkutan. Etika bisnis ini akan muncul ketika masing-masing perusahaan
berhubungan dan berinteraksi satu sama lain sebagai sebuah satuan stakeholder.
Tujuan etika bisnis disini adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis
untuk menjalankan bisnis dengan “baik dan bersih“.
Comission Of Human (Hak Asasi Manusia / HAM )
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2,
pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara,
adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah
perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat
membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara
warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum
Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja.
John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis
dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan
adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa,
bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Sejarah Commission Of Human Right (Hak Asasi
Manusia)
Commission of human right (Hak
asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai
tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi
kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18
anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right).
Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia
tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human
Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
- Hidup
- Kemerdekaan
dan keamanan badan
- Diakui
kepribadiannya
- Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah.
- Masuk
dan keluar wilayah suatu Negara
- Mendapatkan
asylum
- Mendapatkan
suatu kebangsaan
- Mendapatkan
hak milik atas benda
- Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
- Bebas
memeluk agama
- Mengeluarkan
pendapat
- Berapat
dan berkumpul
- Mendapat
jaminan sosial
- Mendapatkan
pekerjaan
- Berdagang
- Mendapatkan
pendidikan
- Turut
serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
- Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Contoh Perilaku Bisnis Yang
Melanggar Etika
1.
Korupsi
Korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan
jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan
rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang
paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan
menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan
sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya
pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada
sama sekali.
2.
Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi,
meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu),
dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah
kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang
diperoleh melalui pemalsuan.
3.
Pembajakan
Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah
yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing
illegal, download illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet.
Internet piracy merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal
dan bahkan cenderung tergolong aksi kriminal.
4.
Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara.
Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan
martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua
agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia,
banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam
masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan
berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis
kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran
antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan
status tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah
perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras,
agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran
gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat
pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan
(diskriminasi) gender.
5.
Konflik Sosial
Pengertian Konflik Sosial (Pertentangan)
adalahsebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang
satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau
membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan
yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian,
ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.
6.
Masalah Polusi
Sebaiknya dalam hal ini pemerintah ambil andil
dalam masalah polusi khususnya di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan
maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga
menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan
apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan
disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan
membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di
indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya,
dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar
dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi
udara.
Hubungan antara Commission of Human dengan Etika
Bisnis
Adapun hubungan antara Commission of Human dengan
Etika Bisnis antara lain :
- Mengenai
keadilan yang menjadi sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi
individu maupun perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi
setiap individu maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
- HAM
sebagai dasar pembuatan keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada
pada kegiatan bisnis, karena etika harus dapat memerhatikan HAM.
- Etika
bisnis berlandaskan atas Commission of Human demi kelancaran berbisnis
agar tidak terdapat pelanggaran HAM ketika menjalankan suatu kegiatan
bisnis.
Jadi hubungan antara Commission of Human dengan
etika bisnis lebih memfokuskan bahwa HAM menjadi salah satu hal yang
dipertimbangkan pada etika bisnis agar tidak terjadi pelanggaran HAM saat
menjalankan kegiatan bisnis atau usaha.