Corporate
Social Responsibility (CSR)
Menurut
UU No. 40 Tahun 2007 Tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungannya atau
CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada
umumnya.
Berdasar
pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate Social
Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis,
beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan
dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal
dan masyarakat secara lebih luas.
World
Business Council for Sustainable Development mendefinisikan Corporate Social
Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku
etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki
mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat
secara keseluruhan.
Corporate
Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk meningkatkan
kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan
sebagian sumber daya perusahaan.
CSR
Forum mendefinikan Corporate Social Responsibility sebagai bisnis yang
dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai
moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan
lingkungan.
Menurut
Gunawan Widjaja seperti yang di tuliskan di dalam bukunya pengertian CSR adalah
kerja sama antara perusahaan (tidak hanya perseroan terbatas) dengan segala
sesuatu dan segala hal (stakeholders yang secara langsung maupun tidak langsung
berinteraksi dengan perusahaan tersebut untuk tetap menjamin keberadaab dan
kelangsungan usaha (sustainability) perusahaan tersebut.
Ada
pula pihak yang mendefinisikan CSR (Corporate Social
Responsibility) sebagai suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai
kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap
sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Diantara
berbagai definisi diatas dapat kami menyimpulkan bahwa Corporate Social
Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk memberikan
kontribusi jangka panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau
lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan dan kehidupan yang lebih baik.
Good
Corporate Governance (GCG)
Forum for Corporate Governance
in Indonesia (FCGI) mendefinisikan GCG sebagai seperangkat peraturan atau
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai
tambah (value added) bagi para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan hak
dan kewajiban pihak- pihak yang berkepentingan tersebut. Adapun prinsip-prinsip
GCG yang disusun Komite Nasional Kebijakan Governance (2006), yaitu: Transparansi
(Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Responsibilitas
(Responsibility), Independensi (Independency), Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness).
Perusahaan akan mampu memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi dengan segala
aktivitas bisnis yang dilakukannya jika telah menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan
baik. Diharapkan penerapan prinsip-prinsip GCG dapat membantu terwujudnya
persaingan usaha yang sehat dan tentunya bebas praktik monopoli.
Good Corporate Governance
(GCG) merupakan suatu sistem, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara
berbagai pihak yang berkepentingan terutama dalam arti sempit hubungan antara
pemegang saham dan dewan komisaris serta dewan direksi demi tercapainya tujuan
korporasi. Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance menyusun pedoman GCG untuk
memudahkan para pelaku bisnis dalam menata dan mengarahkan semua pihak yang
terlibat dalam kegiatan usaha. GCG diyakini memiliki banyak manfaat, jika diterapkan
secara konsisten. Manfaat penerapan GCG antara lain: kinerja perusahaan terus
membaik, harga saham dan citra perusahaan terus terdongkrak, kredibilitas
perusahaan pun terus ikut naik melampaui batas-batas negara, baik di mata
investor, mitra atau kreditor dan stakeholders lainnya. Meskipun penerapan GCG
dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan namun, penerapan GCG di Indonesia
masih belum merata.
Hubungan antara CSR dengan GCG
GCG merupakan suatu
sistem, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang berkepentingan terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham
dan dewan komisaris serta dewan direksi demi tercapainya tujuan korporasi.
Dalam arti luas mengatur hubungan seluruh kepentingan stakeholders dapat
dipenuhi secara proporsional. GCG dimaksud untuk mengatur hubungan-hubungan
tersebut dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi
korporasi. GCG juga untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi
dapat diperbaiki dengan segera.
Timbulnya kesadaran untuk
menerapkan prinsip Good Corporate Governance itu tidak terlepas dari tuntutan
perekonomian modern yang mengharuskan setiap perusahaan dikelola secara baik
dan bertanggung jawab dengan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing,
meliputi pemegang saham, direksi, dewan komisaris serta pihak-pihak lain.
Aktivitas ekonomi yang
dijalankan perusahaan sebagaimana prinsip etika bisnis diharapkan bermanfaat
tidak hanya bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat. Penerapan
etika bisnis tersebut merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab
sosial-moral suatu institusi bisnis dan para pelaku dunia usaha terhadap
masyarakat dan lingkungannya. Menerapkan Penerapan tanggung jawab perusahaan
terhadap lingkungan (Corporate Social Responsibility CSR) secara benar berarti
juga memenuhi prinsip responsibilitas yang diusung GCG. Penerapan CSR secara
konsisten merupakan bagian dari upaya memaksimalkan nilai perusahaan. CSR
merupakan komitmen perusahaan berperilaku etis dan berkontribusi terhadap
pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan tetap mengedepankan peningkatan
kualitas hidup karyawan beserta keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat
luas.
Analisis Jurnal
Nama Jurnal
Analisis Corporate Social
Responsibility dan Good Corporate Governance Terhadap Kinerja
Keuangan yang Mempengaruhi Nilai Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar Di Bursa
Efek Indonesia
Kesimpulan
Dari
hasil penelitian dan
pembahasan yang digunakan
sesuai dengan tujuan hipotesis
yang dilakukan, dengan
analisis path, maka
dapat ditarik simpulan sebagai
berikut :
1. CSR berpengaruh terhadap kinerja
keuangan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, hal ini
menunjukkan bahwa CSR dilakukan oleh perusahaan dengan tujuan mendapatkan
legitimasi dan nilai positif dari masyarakat.
2. GCG berpengaruh terhadap kinerja
keuangan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, hal ini
menunjukkan bahwa GCG dilakukan dikarenakan perusahaan ingin mencapai tujuan
perusahaan
3. GCG berpengaruh terhadap CSR perusahaan
manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa
penerapan prinsip responsibility dalam GCG dapat mendo-rong pelaksanaan
tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.
4.
Ukuran perusahaan memiliki pengaruh sebagai variabel moderating dalam
hubungan CSR dan kinerja keuangan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Size perusahaan merupakan variabel
yang banyak digunakan untuk menjelaskan variasi pengungkapan dalam laporan
tahunan perusahaan
5. Kinerja keuangan perusahaan berpengaruh
terhadap nilai perusahaan manufaktur yang
terdaftar di Bursa
Efek Indonesia, hal
ini menunjukkan bahwa Para investor
menilai suatu perusahaan dengan melihat rasio keuangan sebagai alat evaluasi
investasi
6.
CSR dan GCG berpengaruh secara tidak langsung terhadap Nilai Perusahaan
melalui kinerja keuangan perusahaan, hal ini menunjukkan bahwa CSR dan GCG
mempengaruhi kenerja perusahaan
Sumber:
Maryanti, E., & Tjahjadi, B. (2013).
ANALISIS DAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP
KINERJA KEUANGAN YANG MEMPENGARUHI NILAI PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR
DI BURSA EFEK INDONESIA. Jurnal Ekonomi dan Bisnis.