1. Contoh
Pelanggaran Norma Dan Etika Dalam Pemasaran
Akibat pengelasan yang tidak baik, tempat duduk
belakang Nissan Juke rentan terlepas saat terjadi kecelakaan. Kondisi ini akan
membuat penumpang rentan cedera. Alhasil, sebanyak 400 unit Juke di Indonesia
ditarik (recall) dari peredaran. Kondisi ini tentu saja membuat
masyarakat berpikir ulang untuk membeli mobil tersebut. Apalagi, Nissan Juke
pernah mengalami mesin terbakar yang menyebabkan kematian sang pengemudi
pada 11 Maret lalu di kawasan Sudirman, Jakarta.
Wakil Presiden Direktur PT Nissan Motor Indonesia
(NMI) Teddy Irawan meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait penarikan
mobil ini. Penarikan tersebut merupakan komitmen Nissan untuk memberikan pelayanan
yang terbaik kepada pelanggannya dari segi keamanan maupun
kenyaman.“Kami akan memperbaiki semua masalah ini tanpa dipungut biaya
sedikit pun dan penarikan mobil ini adalah hal yang wajar dalam industri
mobil,” ujar Teddy saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Teddy menjelaskan, populasi terbanyak kendaraan
Juke (60 persen) yang terkenarecall berada di wilayah
Jakarta. “Populasi terbanyak ada di Jakarta. Karena penjualan Juke paling
banyak di Jakarta dan sekitarnya,” katanya.Teddy menambahkan, Juke yang
ditarik merupakan hasil rakitan pabrik di Indonesia. Namun, untuk komponen
jok bagian belakangnya diimpor langsung dari Jepang.
“ Produksinya lokal, tapi komponen jok
belakang diimpor langsung dari Jepang. Sejauh ini belum ada penambahan unit,
jumlahnya tetap 400 unit. Sebab, dari Maret hingga Juli 2012 total produksinya
hanya 400 unit,” ungkap Teddy.Nissan tetap optimistis target penjualan tahun
ini sebanyak 100.000 lebih unit bisa tercapai. “Kami berharap dengan
adanya recall ini hubungan perusahaan dengan konsumen
masih dapat terjaga dan berjalan baik. Kami optimis bahwa recall ini
tidak akan mempengaruhi minat pasar terhadap produk Nissan,” katanya pede.
General Manager Marketing and Communications
Strategy Division Nissan Indrie Hadiwidjaja mengatakan, penarikan ini sudah
dilakukan ke semua pelanggan Nissan. Dan bagi yang belum, pelanggan diminta
mendatangi workshop-workshop Nissan terdekat untuk segera
diperbaiki.
“Perbaikan akan dilakukan secara bertahap di
semua workshop-workshop Nissan tanpa dipungut biaya dan
penarikan ini tidak akan mengganggu pasar Juke di Indonesia,” tegas
Indrie.Nissan Juke merupakan salah satu mobil sport yang cukup laris di
Indonesia. Pada semester pertama tahun ini, Nissan telah menjual sebanyak
5.401 unit Juke. Mobil bermesin HR15DE 1.500 cc itu menyumbang 15,6 persen dari
pendapatan Nissan Motor Indonesia. Penarikan Nissan Juke terkait dengan temuan
kerusakan oleh Otoritas Keselamatan Lalu Lintas dan Transportasi Amerika
Serikat (NHTSA). Di Amerika Serikat sebanyak 11.076 unit Nissan Juke buatan 3
Februari - 26 Mei 2012 ditarik lantaran jok belakangnya tidak dilas dengan
baik.
Selain jok belakang yang bermasalah, sebelumnya
pun mobil dengan desain unik ini pernah bermasalah saat terjadinya kecelakaan
hingga terbakar di jalan protokol di Jakarta, yang digunakan oleh seorang
artis. Pada kecelakaan tersebut disinyalir Juke yang digunakan mengalami kerusakan
pada bagian pintu dan mesinnya.
Sepanjang tahun ini selain Nissan, beberapa Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM) lainnya juga melakukan recall terhadap
kendaraannya. Sebut saja, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yang pada Mei lalu, menarik
51 ribu Gran Max Pick Up, Gran Max Mini Bus, dan Gran Max Blind Van dikarenakan
adanya keretakan dudukan ban cadangan. Sedangkan pada pertengahan Maret 2012,
PT Toyota Astra Motor menarik 363 unit Toyota All New Avanza akibat kerusakan
pada suspensi rodanya.
2. Contoh
Pelanggaran Norma Dan Etika Dalam Produksi
Bahan
kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan
mengandung obat terlarang.
Kepala
BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim
kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan
Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi
dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan
mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang peredarannya sangat kami
batasi,'' kata Zualimah, saat ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan
baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa
Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason,
hingga hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut,
dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena masih dilakukan penelitian.
Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah satu bahan
utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di
Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi
penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang
sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan cat kuku atau kitek.
Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan
untuk cat kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali
tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia
mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk
bahan baku krim pemutih atau pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga
yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian
zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian
jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi
mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru
kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.
Sementara
mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah
menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut,
mestinya merupakan obat oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain
itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan obat keras.
''Karena
itu, kami masih belum tahu untuk apa obat-obatan itu. Kita masih melakukan
pengujian, apakah obat-obatan tersebut digunakan sebagai campuran krim tersebut
atau tidak,'' katanya.
Petugas
BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah
di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di Kota
Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik,
petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan
rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut
belum memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku
kosmetik harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang
tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan
dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang
mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim
yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim
tersebut diperoleh dari rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah
menyebutkan, krim pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik
klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil
catatan transaksi yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di
Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,''
jelasnya.
Ia
menyebutkan, pemilik rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan
petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami periksa. Bukan tidak mungkin nantinya
akan ada tersangkalain dalam kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran
dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana
maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
3. Contoh
Pelanggaran Norma Dan Etika Dalam Sumber Daya Manusia
PURBALINGGA,
KOMPAS.com Guru yang menyalahi kode etik dalam proses belajar mengajar diminta
tidak langsung diseret ke kepolisian. Kasus pelanggaran etika yang dilakukan
guru diharapkan dapat diselesaikan atau ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru
terlebih dahulu. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Purbalingga
Iskhak telah menandatangani nota kesepakatan antara PGRI dengan Kepolisian
Resor (Polres) Purbalingga terkait perlindungan hukum bagi guru. Hal tersebut
bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para guru dan tenaga kependidikan
dalam melaksanakan tugasnya.
Dewan Kehormatan Guru memberikan
penjelasan bahwa permasalahan yang menyangkut kegiatan guru dan tenaga
kependidikan untuk diproses terlebih dahulu jangan langsung dilaporkan ke pihak
yang berwajib atau kepolisian karena dilihat dahulu kesalahan dan pelanggaran
yang dilakukan guru. Kasus pelanggaran etika guru yang ditangani oleh Dewan
Kehormatan Guru ini diharapkan tidak ada lagi guru yang dipidanakan gara-gara
melanggar kode etik guru. Tetapi apabila pelanggaran kode etik guru tidak bisa
ditangani oleh oleh Dewan Kehormatan Guru dan itu sudah merupakan tindak pidana
maka tidak akan lepas dari jerat hukum. Ketua Persatuan Guru Repubik Indonesia
(PGRI) Purbalingga Iskhak menegaskan bahwa selama masih bisa ditangani oleh
Dewan Kehormatan Guru atau belum sampai pada ranah hukum kasusnya masih bisa
diselesaikan secara kekeluargaan tetapi kalau ada indikasi kriminal baru
dilimpahkan kepada polisi.
Dari penjelasan Bupati Purbalingga
Heru Sudjatmoko tentang nota kesepahaman antara para guru dan kepolisian
merupakan bagian dari perjuangan guru menjadi guru yang profesional. Meski
demikian, dengan adanya kesepahaman tersebut bukan berarti guru kebal terhadap
hukum tetapi guru harus tetap berhati-hati dengan segala tindakan yang
dimungkinkan dapat menjadi tindak pidana. Baik dalam kegiatan pembelajaran
bahkan hingga kegiatan di luar konteks pembelajaran. Jangan sampai gara-gara
masalah kecil apalagi di luar profesinya, guru jadi tersandung masalah hukum
yang tentu kedudukannya sama di mata hukum.
Sedangkan dalam kasus ini Kapolres
Purbalingga Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo
memberikan penjelasan bahwa selama ini pihak kepolisian telah memberikan
perlindungan bagi para guru contohnya pada saat terjadi intimidasi pada dunia
pendidikan, polres purbalingga cepat menyelesaikan persoalan tersebut.
4. Contoh
Pelanggaran Norma Dan Etika Dalam Keuangan
Manipulasi
Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi
serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi
amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan
usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja
keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa
keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati,
sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian
ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih
pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga
dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan,
ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan
demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah
terjadi di sini.
Di
lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan
tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang
yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak
ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai
konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian
sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa
piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta
Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada
tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia
telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan
terjadi disini.