ARTI
MODAL KOPERASI
Menurut
UU No. 17 Tahun 2012 yang mengatur Modal koperasi:
1. Diperkenalkan
istilah modal koperasi yang terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (SMK).
2. SMK
tersebut tidak dapat diambil kembali oleh anggota tetapi dapat dialihkan kepada
anggota lain.
3. Hibah
yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal
dari sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung dapat diterima oleh suatu koperasi dan dilaporkan
kepada Menteri.
Sebagai perkumpulan usaha yang menjalankan
usaha dalam bidang bisnis (perekonomian) koperasi memerlukan modal. Namun, modal
tidak boleh diberi arti lebih penting daripada orang-orang yang menjadi anggota
koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 modal koperasi terdiri dari Modal
sendiri dan modal pinjaman.
Ø Modal
sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti. Modal
sendiri dalam koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan, hibah.
Ø Modal
Pinjaman adalah modal dari pihak luar, untuk pengembangan usaha. Modal pinjaman
terdiri dari anggota, koperasi lainnya anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, sumber lain yang sah.
Ø Modal
penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan
uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur
permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
Penjelasan sumber permodalan koperasi yaitu
modal sendiri yang berasal dari:
a. Simpanan
pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b. Simpanan
wajib
Simpanan wajib adalah
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
c. Simpanan
Sukarela
Simpanan sukarela yaitu
jumlah nilai uang tertentu yang diserahkan anggota (juga bukan anggota) atas
kehendak sendiri sebagai simpanan. Bedanya kalau sumbangan tidak dapat diminta
kembali, sedangkan simpanan sukarela dapat diminta kembali dengan cara dan
waktu yang telah ditentukan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
koperasi.
d. Dana
cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksud untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Hibah
Hibah adalah suatu pemberian
atau hadiah dari seseorang dari semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk
wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan/ditulis oleh seseorang sebagai wasiat
atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku
setelah dia meninggal dunia.
Penjelasan
sumber permodalan koperasi yaitu modal pinjaman berasal dari :
a. Anggota
Yaitu suatu pinjaman yang
diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b. Koperasi
lain/atau anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain
dan/ atau anggota didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi.
c. Bank
dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman dari bank dan
lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
Dalam rangka mencari tambahan
modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang
dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan
membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual)
secara tetap, baik besar maupun waktunya.
e. Sumber
lain yang sah
Sumber lain yang sah adalah
pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara
hukum.
Penjelasan sumber modal koperasi yang berasal
dari modal penyertaan, yaitu:
Pemupukan modal koperasi yang berasal dari
modal penyertaan, baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dana dari
masyarakat, dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan
kagiatan usaha koperasi, terutama usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha
yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini sama
dengan equity, jadi mengandung risiko bisnis. Dalam lembaga koperasi, pemilik
modal penyertaan tidak mempunyai hak suara sama sekali dalam rapat anggota dan
dalam menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan.
Dengan sumber permodalan yang berasal dari
modal sendiri dan modal pinjaman dan modal penyertaan koperasi dapat
mengembangkan usahanya dan mempertahankan kegiatan usahanya untuk memperoleh
keuntungan yang optimal guna kesejahteraan para anggota dapat terealisasi.