BAB
V
KEDUDUKAN
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
A.
Pancasila Sebagai Budaya Bangsa Indonesia
1. Asal
Mula yang Langsung
Adapun berkaitan
dengan asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung
terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah
dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan para pendiri negara
sejak sidang BPUPKI pertama. Rincian asal mula langsung Pancasila tersebut
menurut Natanegoro adalah sbb:
·
Asal mula bahan
Asal Bahan Pancasila adalah pada
bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.
·
Asal mula bentuk
Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir.
Soekarno bersama Drs. Moh.Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang merumuskan
dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
·
Asal mula karya
Asal mula karyanya adalah PPKI
sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan
Pancasila menjadi dasar negara yang sah.
·
Asal mula tujuan
Asal mula tujuan adalah para anggota
BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan
dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebgaai dasar negara yang
sah.
2. Asal
Mula yang Tidak Langsung
Secara
kausalitas asal mula yang tidak langsung pancasila adalah asal mula sebelum
proklamasi kemerdekaan. Maka asal mula tidak langsung pancasila jika dirinci
adalah sbb:
·
Unsur-unsur pancasila tersebut sebelum
secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilainya yaitu nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai
keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari hari bangsa Indonesia
sebelum terbentuk negara.
·
Nilai-nilai tersebut terkandung dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara,yang berupa
nilai-nilai adat istiadat,nilai kebudayaan serta nilai-nilai religious.
·
Dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak
langsung pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri.
3. Bangsa
Indonesia ber-Pancasila dalam Tiga Asas
Pada
hakikatnya bangsa Indonesia ber-pancasila dalam tiga asas atua “tri prakara”
yang rinciannya sebagai berikut :
·
Bahwa unsur-unsur pancasila sebelum
disahkan menjadi dasar filsafat negara secara yuridis sudah dimiliki oleh bangsa
Indonesia sebagai asas asas dalam adat istiadat dan kebudayaan dalam arti luas.
·
Demikian juga unsur-unsur pancasilatelah
terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama agama.
·
Unsur-unsur tadi kemudian diolah,dibahas
dan dirumuskan secara seksama oelh para pendiri negara dalam siding siding
BPUPKI.
B.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan
hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur adalah suatu
wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan. Pandangan hiudp berfungsi sebagai
kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi
antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Pandangan hidup bangsa
dapat disebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara
dapat disebut sebagai ideologi negara.
C.
Pancasila Sebagai Filsafat Bangsa dan
Negara Indonesia
Konsensus
yang menjamin tegaknya konstituante negara modern pada proses reformasi untuk
mewujudkan demokrasi, pada umumnya bersandar pada tiga elemen kesepakatan,
yaitu:
·
Berkenaan dengan cita-cita bersama sangat
menentukan tegaknya konstitusi di suatu begara
·
Suatu kesepakatan bahwa basis pemerintahan
didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi
·
Berkenaan dengan bangunan organ negara dan
prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaanya, hubungan-hubungan antar organ
negara itu satu sama lain, serta hubungan antara organ organ negara itu dengan
warga negara
D.
Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara
Pancasila
berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, atau denga kata
lain perkataan sebagai sumber tertib
hukum indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hal itu dapat dirinci sbb:
·
Pancasila sebagai dasar negara adalah
merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum Indonesia).
·
Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945
·
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum
dasar negara baik tertulis atau tidak tertulis
·
Mengandung norma yang mengharuskan UUD
yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggaraan negara (termasuk cara
penyelenggaraan partai dan fungsional dan memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur.
·
Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945,
bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan ( termasuk penyelenggara
partai dan fungsional).
E.
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan
Negara Indonesia
Ideologi
berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian, dasar,
cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Secara harfiah, ideologi berarti
ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran tentang pengertian dasar.
Istilah
ide pertama kali dipakai dan dikembangkan oleh Destutt de Tracy, pada tahun
1796. Karl Max mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan
berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang
politik atau sosial ekonomi.
Pengertian
“ideologi” secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan,
ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan
sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia
tertentu dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini menyangkut :
·
Bidang Politik
·
Bidang Sosial
·
Bidang Kebudayaan
·
Bidang Keagamaan
a.
Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi
tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup dimana memiliki ciri khas
bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideologi yang
mungkin Ciri khas ideologi tertutup adalah bahwa betapa besarnya perbedaan
antara tuntutan sebagaiideologi yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu,
akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang harus taat kepada ideologi
tersebut. Yang berlaku bagi ideologi tertutup, tidak berlaku bagi ideologi
terbuka. Ciri khas ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya
tidak dipaksakan dari luar, melainkan dan diambil dari harta kekayaan rohani,
moral, dan budaya masyarakat itu sendiri.
b.
Hubungan Antara Filsafat dan Ideologi
Ideologi
dapat dikatakan pula sebagai konsep operasionalisasi dari suatu pandangan atau
filsafat hidup dan merupakan norma ideal yang melandasi ideologi, karena norma
itu akan dituangkan dalam prilaku. Hanya unsur-unsur suatu akhiran filsafat
yang dikembangkan secara aktif, sistematik dan melaksanakan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang menjelma menjadi ideologi.
Demikianlah sifat-sifat ideologi yang sebenarnya memiliki ciri khas dan
implementasinya masing-masing tergantung pada proses terbentuknya ideologis
tersebut.
c.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
sebagai suatu ideologi tidak kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini
dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis,
antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
F.
Pancasila Sebagai Jatidiri Bangsa
Indonesia
Pancasila
sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya bersumber
pada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
sebagai kepribadian bangsa. Pancasila sebelum dirumuskan secara formal yuridis
dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat negara Indonesia,
nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia, dalam kehidupan sehari-hari
sebagai suatu pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa
nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut kemudian
diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan
sebagai dasar negara republik Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila
secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang
"Panitia 9",sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disyahkan secara
formal yuridis sebagai dasar filsafat negara republik Indonesia.