Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi
di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat
koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena
itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar.
Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih
posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk
dalam perundingan internasional.
Peraturan perundangan yang mengatur koperasi
tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi
dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu
dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara
dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah
kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai
peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud
mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi
serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai
proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna
mencapai kesejahteraan anggotanya.
Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia
adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu
mengurus dirinya sendiri.
1. Permasalahan dalam
Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian
tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan
masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua
masalah pokok yaitu :
1. Masalah internal koperasi
antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan
tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya
kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan
sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak
organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2. Masalah eksternal koperasi
antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan
kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif
untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan
penyuluhan.
1. Kunci Pembangunan Koperasi
Untuk meningkatkan kualitas koperasi,
diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan
kepercayaan dari anggota.
Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang
semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang
profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan
ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan
yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional
yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan
yang terkait.
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam
mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
1. a) Sering koperasi hanya
dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis
dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan
pekerja/buruh
2. b) Disamping itu ada
berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai
keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan
ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas
an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas
organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3. c) Kriteria ( tolok ukur)
yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan
hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal
penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih
sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam
perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
1. a) Tahap pertama :
Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi
Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis
pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan
kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara
efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan
kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri
oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang
berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1. Kebijakan dan program
pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi,
kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program
khusus misalnya untuk :
– Membangkitkan motivasi, mendidik dan
melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
– Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk
latihan bagi para manager dan karyawan)
– Menciptakan struktur organisasi koperasi
primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan
distribusi potensi yang tersedia) dan,
– Membangun sistem keterpaduan antar lembaga
koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2. Kebijakan dan program
diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang
dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan
seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
3. b) Tahap kedua : De
Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya
pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari
organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung
perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya,
bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan
dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1) Untuk membangkitkan motivasi para petani
agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak
realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan
janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama proses pembentukan koperasi
persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok
koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu
mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan
yang cukup.
3) Karena alas an-alasan administrative,
kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi,
dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota
pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula
strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan
anggota koperasi.
4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas
untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit),
sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum
dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah diserahi tugas, atau
ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi
tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan
tugas dan program itu
6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi
(yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah)
tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan
kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada
pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe
konflik tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :
1. Koperasi serba usaha yang
diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan
anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi pemerintah, yang
terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer
2. Perusahaan koperasi diarahkan
bertentangan dengan kepentngan paraanggota untuk menjual hasil produksi para
anggota engan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk
sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.
3. Mungkin terkandung maksud
atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata
atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi
itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil
yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan
tujuan mereka.
Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri
yang otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan
otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan
mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan
didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
Kesimpulan :
Pendekatan pengembangan koperasi sebagai
instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya
sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha
yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan
jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di
Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan
lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan
kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi
sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen
penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan
tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Daftar Pustaka :