Corporate Social Responsibility (CSR)
Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungannya atau CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
Berdasar pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas.
World Business Council for Sustainable Development mendefinisikan Corporate Social Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan.
Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.
CSR Forum mendefinikan Corporate Social Responsibility sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Menurut Gunawan Widjaja seperti yang di tuliskan di dalam bukunya pengertian CSR adalah kerja sama antara perusahaan (tidak hanya perseroan terbatas) dengan segala sesuatu dan segala hal (stakeholders yang secara langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan tersebut untuk tetap menjamin keberadaab dan kelangsungan usaha (sustainability) perusahaan tersebut.
Ada pula pihak yang mendefinisikan CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Diantara berbagai definisi diatas dapat kami menyimpulkan bahwa Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan dan kehidupan yang lebih baik.

Good Corporate Governance (GCG)
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) mendefinisikan GCG sebagai seperangkat peraturan atau sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pihak- pihak yang berkepentingan tersebut. Adapun prinsip-prinsip GCG yang disusun Komite Nasional Kebijakan Governance (2006), yaitu: Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Responsibilitas (Responsibility), Independensi (Independency), Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness). Perusahaan akan mampu memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi dengan segala aktivitas bisnis yang dilakukannya jika telah menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan baik. Diharapkan penerapan prinsip-prinsip GCG dapat membantu terwujudnya persaingan usaha yang sehat dan tentunya bebas praktik monopoli.
Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu sistem, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham dan dewan komisaris serta dewan direksi demi tercapainya tujuan korporasi. Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance menyusun pedoman GCG untuk memudahkan para pelaku bisnis dalam menata dan mengarahkan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha. GCG diyakini memiliki banyak manfaat, jika diterapkan secara konsisten. Manfaat penerapan GCG antara lain: kinerja perusahaan terus membaik, harga saham dan citra perusahaan terus terdongkrak, kredibilitas perusahaan pun terus ikut naik melampaui batas-batas negara, baik di mata investor, mitra atau kreditor dan stakeholders lainnya. Meskipun penerapan GCG dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan namun, penerapan GCG di Indonesia masih belum merata.

Hubungan antara CSR dengan GCG
GCG merupakan suatu sistem, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham dan dewan komisaris serta dewan direksi demi tercapainya tujuan korporasi. Dalam arti luas mengatur hubungan seluruh kepentingan stakeholders dapat dipenuhi secara proporsional. GCG dimaksud untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi. GCG juga untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Timbulnya kesadaran untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance itu tidak terlepas dari tuntutan perekonomian modern yang mengharuskan setiap perusahaan dikelola secara baik dan bertanggung jawab dengan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing, meliputi pemegang saham, direksi, dewan komisaris serta pihak-pihak lain.
Aktivitas ekonomi yang dijalankan perusahaan sebagaimana prinsip etika bisnis diharapkan bermanfaat tidak hanya bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat. Penerapan etika bisnis tersebut merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial-moral suatu institusi bisnis dan para pelaku dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungannya. Menerapkan Penerapan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan (Corporate Social Responsibility CSR) secara benar berarti juga memenuhi prinsip responsibilitas yang diusung GCG. Penerapan CSR secara konsisten merupakan bagian dari upaya memaksimalkan nilai perusahaan. CSR merupakan komitmen perusahaan berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan tetap mengedepankan peningkatan kualitas hidup karyawan beserta keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas.

Analisis Jurnal
Nama Jurnal
Analisis Corporate Social Responsibility dan Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan yang Mempengaruhi Nilai Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia

Kesimpulan
Dari  hasil  penelitian  dan  pembahasan  yang  digunakan  sesuai  dengan tujuan  hipotesis  yang  dilakukan,  dengan  analisis  path,  maka  dapat  ditarik simpulan sebagai berikut :
1. CSR berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa CSR dilakukan oleh perusahaan dengan tujuan mendapatkan legitimasi dan nilai positif dari masyarakat.
2. GCG berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa GCG dilakukan dikarenakan perusahaan ingin mencapai tujuan perusahaan
3. GCG berpengaruh terhadap CSR perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip responsibility dalam GCG dapat mendo-rong pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.
4.  Ukuran perusahaan memiliki pengaruh sebagai variabel moderating dalam hubungan CSR dan kinerja keuangan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Size perusahaan merupakan variabel yang banyak digunakan untuk menjelaskan variasi pengungkapan dalam laporan tahunan perusahaan
5. Kinerja keuangan perusahaan berpengaruh terhadap nilai perusahaan manufaktur yang  terdaftar  di  Bursa  Efek  Indonesia,  hal  ini  menunjukkan bahwa Para investor menilai suatu perusahaan dengan melihat rasio keuangan sebagai alat evaluasi investasi
6.  CSR dan GCG berpengaruh secara tidak langsung terhadap Nilai Perusahaan melalui kinerja keuangan perusahaan, hal ini menunjukkan bahwa CSR dan GCG mempengaruhi kenerja perusahaan

Sumber:
Maryanti, E., & Tjahjadi, B. (2013). ANALISIS DAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP KINERJA KEUANGAN YANG MEMPENGARUHI NILAI PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA. Jurnal Ekonomi dan Bisnis.

0 comments:

Post a Comment

 
Top