ARTI MODAL KOPERASI
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 yang mengatur Modal koperasi:
1.    Diperkenalkan istilah modal koperasi yang terdiri dari setoran pokok dan  sertifikat modal koperasi (SMK). 
2.    SMK tersebut tidak dapat diambil kembali oleh anggota tetapi dapat dialihkan kepada anggota lain.
3.    Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal  dari sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung dapat  diterima oleh suatu koperasi dan dilaporkan kepada Menteri.
Sebagai perkumpulan usaha yang menjalankan usaha dalam bidang bisnis (perekonomian) koperasi memerlukan modal. Namun, modal tidak boleh diberi arti lebih penting daripada orang-orang yang menjadi anggota koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 modal koperasi terdiri dari Modal sendiri dan modal pinjaman.
Ø  Modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti. Modal sendiri dalam koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah.
Ø  Modal Pinjaman adalah modal dari pihak luar, untuk pengembangan usaha. Modal pinjaman terdiri dari anggota, koperasi lainnya anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, sumber lain yang sah.
Ø  Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
Penjelasan sumber permodalan koperasi yaitu modal sendiri yang berasal dari:
a.    Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b.    Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
c.    Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela yaitu jumlah nilai uang tertentu yang diserahkan anggota (juga bukan anggota) atas kehendak sendiri sebagai simpanan. Bedanya kalau sumbangan tidak dapat diminta kembali, sedangkan simpanan sukarela dapat diminta kembali dengan cara dan waktu yang telah ditentukan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
d.    Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksud untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e.    Hibah
Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang dari semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan/ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
Penjelasan sumber permodalan koperasi yaitu modal pinjaman berasal dari :
a.  Anggota
Yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b.  Koperasi lain/atau anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dan/ atau anggota didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi.
c.   Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.  Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya.
e.  Sumber lain yang sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
Penjelasan sumber modal koperasi yang berasal dari modal penyertaan, yaitu:
Pemupukan modal koperasi yang berasal dari modal penyertaan, baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dana dari masyarakat, dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kagiatan usaha koperasi, terutama usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini sama dengan equity, jadi mengandung risiko bisnis. Dalam lembaga koperasi, pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara sama sekali dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan.
Dengan sumber permodalan yang berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman dan modal penyertaan koperasi dapat mengembangkan usahanya dan mempertahankan kegiatan usahanya untuk memperoleh keuntungan yang optimal guna kesejahteraan para anggota dapat terealisasi.

0 comments:

Post a Comment

 
Top