·
PENGERTIAN MANAJEMEN DAN
PERANGKAT ORGANISASI
Ø Pengertian
Manajemen
1. Menurut
Manullang : Manajemen adalah seni dan ilmu pencatatan,
pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, pengawasan terhadap sumberdaya
manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2. Menurut
Griffin : Manajemen dalah proses merencanakan dan
mengambil keputusan, mengorganisasikan, memimpin, dan mengendalikan sumberdaya
manusia, keuangan, fisik, dan informasi guna mencapai sasaran organisasi secara
efektif dan efisien.
3. Menurut
G. Terry : Manajemen adalah suatu proses tertentu yang
terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan
penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk
mencapai tujuan.
Ø Pengertian
Koperasi dan Manajemen Koperasi
Koperasi secara etimologi berasal dari
bahasa inggris yaitu “coorperation” yang berarti kerja sama. Kata
koperasi berasal dari co-operation yang dalam ari ekonomi memberikan
pengertian collective action for mutual benefit or common (kegiatan
bersama demi keuntungan bersama atau keuntungan umum). Sedangkan secara
terminalogi koperasi merupakan perkumpulan yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya di dalam bidang perekonomian gotong royong.
Menurut UU No. 25/1992
: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan
Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas
kekeluargaan.
Menurut Moh. Hatta
: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong.
Menurut Peter Davis :
Manajemen Koperasi adalah suatu proses manajemen yang diselenggarakan oleh
orang-orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola koperasi,
nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi serta kekayaannya untuk mencapai
tujuannya.
Manajemen koperasi adalah kegiatan profesional
yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung jawab. dengan mengerahkan
segala kemampuan kepemimpinannya dan memilih kebijakan untuk mengembangkan
koperasi mencapai tujuan-tujuannya berdasarkan nilai dan prinsip-prinsip
koperasi.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry :
a. Planning
(Perencanaan)
b. Organizing
(Pengorganisasian)
c. Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan
yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi
ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap
anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
§ Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban
Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
§ Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB
tahun buku berikutnya.
§ Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran
Koperasi.
§ Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
§ Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
PENGURUS
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi,
dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun
usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola
untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada,
sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
Tugas pengurus secara kolektif
§ memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan
membimbing anggota.
§ memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan
rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
§ mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban
kegiatan.
§ menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
PENGAWAS
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu
alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain
mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi,
dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin
timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari
rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama
dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak
boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas
sama dengan persyaratan pengurus.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas
antara lain :
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak
ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan
membuat berita acara pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada
pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan
tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada
RAT.
Jadi keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus
adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas
melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan
Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik auditr
berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari
pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang
dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan
informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.
MANAJER
Menurut Trimudilah (2006), Seorang manajer
kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi
kepegawaian, yang mencakup:
–
Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
–
Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
–
Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan
tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
–
Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan
menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
–
Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
Manajer mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab.
Adapun tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari manajer adalah sebagai berikut:
1. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh
kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan
pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas
2. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer
berfungsi :
~ Sebagai pemimpin tingkat
pengelola,
~ Merencanakan kegiatan
usaha, kepegawaian dan keuangan,
~ Mengkoordinasikan
kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam
upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
~ Berwenang mengambil
langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
~ Bertanggungjawab
kepada Pengurus melalui Ketua.
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu
sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan
pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Pengertian : sistem sosio teknis pada
substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada
tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan
pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat
dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara
ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam
kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa
tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal
Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang
berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS
meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
0 comments:
Post a Comment