JENIS KOPERASI
· Penjenisan koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian
1.
Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para
produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan
(user), dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi
produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga
menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan
dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan,
memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan
pasar yang ada.
Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau
sarana produksi yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan
manfaat keberadaan koperasi karena mampu meningkatkan produktivitas usaha
anggota dan pendapatannya.
Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, diantarannya:
a.
Pembelian ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota
b.
Pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota
c.
Proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama
d.
Menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama
2.
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi
anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota.
Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan
riil anggota meningkat. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai
pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota
sebagai konsumen, kegiatan mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen)
adalah penggunaan mengkonsumsi barang/jasa yang disediakan oleh pasar.
Adapun fungsi pokok koperasi konsumen adalah menyelenggarakan:
a.
Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan
secara efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.
b.
Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih
rendah, diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon,
pembelian dengan kredit.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini sering kali
juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit, koperasi ini menyelenggarakan
layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi anggotanya.
Layanan-layanan ini menempatkan koperasi sebagai pelayan anggota memenuhi
kebutuhan pelayanan keuangan bagi anggota menjadi lebih baik dan lebih maju.
Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai
pemilik (owner) dan nasabah (customers). Dalam kedudukan sebagai
nasabah anggota melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit
kepada koperasi.
Pelayanan koperasi kepada
anggota yang menabung dalam bentuk simpanan wajib, simpanan sukarela dan deposito,
merupakan sumber modal bagi koperasi. Penghimpunan dana dari anggota itu
menjadi modal yang selanjutnya oleh koperasi disalurkan dalam bentuk pinjaman
atau kredit kepada anggota dan calon anggota. Dengan cara pinjam (KSP) dan atau
Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi. Dengan cara itulah koperasi
melaksanakan fungsi intermediasi dana milik anggota untuk disalurkan dalam
bentuk kredit kepada anggota yang membutuhkan. Penyelenggaraan kegiatan simpan
pinjam oleh koperasi dilaksanakan dalam bentuk/wadah koperasi simpan pinjam.
4.
Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan. Identitas
anggota sebagai pemilik (owner) dan penjual (seller) atau pemasar. Koperasi
pemasaran mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan
anggota untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen. Anggota berkedudukan
sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi
anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa
anggota produsen. Sukses fungsi pemasaran ini mendukung tingkat kepasatian
usaha bagi anggota untuk tetap dapat berproduksi.
5.
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik
dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai
konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa.
Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang
didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai koperasi
pemasaran, bilamana koperasi melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi
angota.
Dalam praktek dikenal pula penjenisan koperasi atas dasar cakupan
pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis koperasi Single Purpose (satu
usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha). Koperasi dengan satu kegiatan
usaha, misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Produsen Susu, Koperasi
tahu tempe (Primkopti), Koperasi Bank Perkreditan Rakyat dan sebagainya.
Koperasi dengan lebih dari satu kegiatan usaha, sering disebut sebagai koperasi
serba usaha. Jenis koperasi ini misalnya Koperasi Pemasaran, dimana koperasi
melaksanakan pemasaran produk barang dan jasa.
Di dalam praktek koperasi
dikenal sebutan penjenisan koperasi, seperti Koperasi Pegawai Negeri (KPN),
Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Karyawan (Kopkar), Koperasi Mahasiswa
(Kopma), Koperasi Pedagang Pasar, Primer Koperasi Kepolisian (Primkopol),
Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad), Primer Koperasi Angkatan Udara
(Primkopau), Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal), dan seterusnya.
Pada sisi lain koperasi itu
masih diberi nama seperti KUD Makmur, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera,
Primkopol Melati, Kopma Unpad dan sebagainya. Terdapat pula sebutan penjenisan
Koperasi Jasa Keuangan, Koperasi Jasa Transportasi, Koperasi Taksi, Koperasi
Angkutan, dan berbagai Koperasi lainnya. Demikian pula dalam koperasi
sekundernya dikenal sebutan GKPN, PKPN, PKPRI, Gabungan Koperasi Batik
Indonesia (GKBI), Induk Koperasi Unit Desa, Pusat Koperasi Unit Desa, Puskopad,
Puskopau, Puskud, dan lain-lainnya.
·
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang-Undang No. 12 /67 Pasal 17)
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi
suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
ditiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
Dalam PP No. 60 Tahun 1959
Pasal 13 Bab IV dikatakan bahwa yang
dimaksud dengan bentuk koperasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan
pada cara-cara pemusatan, pengabungan dan perindukannya.
Berdasarkan ketentuan
tersebut, maka terdapatlah 4 bentuk koperasi yaitu:
1.
Primer
2.
Pusat
3.
Gabungan
4.
Induk
Keberadaan dari
masing-masing bentuk koperasi tersebut, disesuaikan dengan wilayah administrasi
pemerintahan, seperti tersebut dalam pasal 18 dari PP 60/59 yang menyatakan
bahwa:
1.
Di tiap-tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
2.
Di tiap-tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
3.
Di tiap-tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan induk koperasi
Undang-undang No.12/1967
tentang pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu
dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara
ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di ibukota kabupaten dan
koperasi gabungan harus di tingkat provinsi seperti yang tertera dalam PP 60/59
pasal 16 butir (1) Undang-undang No. 12/67 hanya mengatakan daerah kerja
koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
pemerintahan dengan memeperhatikan kepentingan ekonomi.
0 comments:
Post a Comment