Secara sederhana yang
dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkai!an dengan individu,
perusahaan, industri dan juga masyarakat. Islam itu sendiri merupakan
sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh,
termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komrehensif tentang etika
bisnis.
Berikut ini adalah ketentuan umum
etika berbisnis dalam islam:
1. Kesatuan
(Tauhid)
Dalam hal ini
adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalamkonsep tauhid yang memadukan
keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik,
sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi
dan keteraturan yang menyeluruh.
2. Keseimbangan
(Equlibrium/Adil)
Islam
sangat menganjurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, danmelarang berbuat
curang. Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena
kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan
3. Kehendak
bebas (free will)
Kebebasan
merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu
tidak merugikan kepentingan kolektif. Kecenderungan manusia untuk terus menerus
memenuhi kebutuhan probadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya
kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak, dan
sedekah.
4. Tanggung
Jawab
Kebebasan tanpa
batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak
menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas untuk memenuhi tuntunan
keadilan dan kesatuan manusia perlu mempertanggungjawabkan tindakannya secara
logis
5. Kebenaran
Dalam konteks bisnis
kebenaran dimaksudkan sebagai niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi
proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan
maupun proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Etika Bisnis Dalam Perspekif Barat
Lahirnya pemikiran etika
biasanya didasarkan pada pengalaman dan nilai-nilai yang diyakini para
pencetusnya. Pengaruh ajaran agama kepada model etika di Barat justru
menciptakan ekstremitas baru dimana cenderung merenggut manusia dan
keterlibatan duniawi dibandingkan sudut lain yang sangat mengemukakan rasionalisme
dan keduniawian. Dalam sistem etika Barat ini, ada tiga teori etika yang
akan dibahas, antara lain :
1. Teleologi
Teori yang dikembangkan oleh
Jeremy Bentham dan John Stuart Mill ini mendasarkan pada dua konsep yakni :
Pertama, konsepUtility (manfaat) yang kemudian disebut
Utilitarianisme. artinya, pengambilan keputusan etika yang ada pada konsep ini
dengan menggunakan pertimbangan manfaat terbesar bagi banyak pihak sebagai
hasil akhirnya. Dengan kata lain, sesuatu yang dinilai benar adalah sesuatu
yang memaksimalisasi apa yang baik atau meminimalisir apa yang berbahaya bagi
banyak pihak. Maka, sesuatu itu dinilai sebagai perbuatan etis ketika sesuatu
itu semakin bermanfaat bagi banyak orang.
Dan kedua, teori Keadilan
Distribusi (Distribitive Justice) atau keadilan yang berdasarkan pada
konsep Fairness. Inti dari teori ini adalah perbuatan itu dinilai etis apabila
menjunjung keadilan distribusi barang dan jasa berdasarkan pada konsep
Fairness. Yakni konsep yang memiliki nilai dasar keadilan.
Dalam hal ini, suatu perbuatan
sangat beretika apabila berakibat pada pemerataan atau kesamaan kesejahteraan
dan beban, sehingga konsep ini berfokus pada metode distribusinya. Distribusi
sesuai bagiannya, kebutuhannya, usahanya, sumbangan sosialnya dan sesuai
jasanya, dengan ukuran hasil yang dapat meningkatkan kerjasama antar anggota
masyarakat.
2. Deontologi
Teori yang dikembangkan oleh
Immanuel Kant ini mengatakan bahwa keputusan moral harus berdasarkan
aturan-aturan dan prinsip-prinsip universal, bukan "hasil" atau
"konsekuensi" seperti yang ada dalam teori teleologi. Perbuatan baik
bukan karena hasilnya tapi mengikuti suatu prinsip yang baik berdasarkan
kemauan yang baik.
Dalam teori ini terdapat dua
konsep, yaitu : Pertama, Teori Keutamaan (Virtue Ethics). Dasar dari
teori ini bukanlah aturan atau prinsip yang secara universal benar atau
diterima, akan tetapi apa yang paling baik bagi manusia untuk hidup. Dasar dari
teori ini adalah tidak menyoroti perbuatan manusia saja, akan tetapi seluruh
manusia sebagai pelaku moral. Memandang sikap dan akhlak seseorang yang adil,
jujur, mura hati, dsb sebagai keseluruhan.
Kedua, Hukum Abadi (Eternal
Law), dasar dari teori ini adalah bahwa perbuatan etis harus didasarkan pada
ajaran kitab suci dan alam.
3. Hybrid
Dalam teori ini terdapat lima teori, meliputi :
1) Personal Libertarianism
Dikembangkan oleh Robert
Nozick, dimana perbuatan etika diukur bukan dengan keadilan distribusi
kekayaan, namun dengan keadilan atau kesamaan kesempatan bagi semua terhadap
pilihan-pilihan yang ada (diketahui) untuk kemakmuran mereka. Teori ini percaya
bahwa moralitas akan tumbuh subur dari maksimalisasi kebebasan individu.
2) Ethical Egoism
Dalam teori ini,
memaksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai dengan keinginan individu
yang bersangkutan. Kepentingan ini bukan harus berupa barang atau kekayaan,
bisa juga berupa ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan yang baik, atau apapun
yang dianggap penting oleh pengambil keputusan.
3) Existentialism
Tokoh yang mengembangkan teori
ini adalah Jean-Paul Sartre. Menurutnya, standar perilaku tidak dapat
dirasionalisasikan. Tidak ada perbuatan yang benar-benar salah atau benar-benar
benar atau sebaliknya. Setiap orang dapat memilih prinsip etika yang disukai
karena manusia adalah apa yang ia inginkan dirinya menjadi.
4) Relativism
Teori ini berpendapat bahwa
etika itu bersifat relatif, jawaban dari etika itu tergantung dari situasinya.
Dasar pemikiran teori ini adalah bahwa tidak ada kriteria universal untuk
menentukan perbuatan etis. Setiap individu mempunyai kriteria sendiri-sendiri
dan berbeda setiap budaya dan negara.
5) Teori Hak (right)
Nilai dasar yang dianut dalam
teori ini adalah kebebasan. Perbuatan etis harus
didasarkan pada hak individu terhadap kebebasan memilih. Setiap individu
memiliki hak moral yang tidak dapat ditawar.
PRINSIP ETIKA PROFESI
1.
Prinsip
Tanggung Jawab: Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena
orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas
profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung
jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar
diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
2.
Prinsip
Keadilan: Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam
melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan
profesi yang dimilikinya.
3.
Prinsip
Otonomi: Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia
luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.
Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri.
Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang
profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam
pelaksanaan profesi tersebut.
4.
Prinsip
Integritas Moral: Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri
profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang
yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu
mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama
baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.
Referensi:
0 comments:
Post a Comment