1.       Contoh Pelanggaran Norma Dan Etika Dalam Pemasaran
Akibat pengelasan yang tidak baik, tempat duduk belakang Nissan Juke rentan terlepas saat terjadi kecelakaan. Kondisi ini akan membuat penumpang rentan cedera. Alhasil, sebanyak 400 unit Juke di Indonesia ditarik (recall) dari peredaran. Kondisi ini tentu saja mem­buat masyarakat berpikir ulang untuk membeli mobil tersebut. Apalagi, Nissan Juke pernah me­­ngalami mesin terbakar yang me­nyebabkan kematian sang penge­mudi pada 11 Maret lalu di ka­was­an Su­dir­man, Jakarta.
Wakil Presiden Direktur PT Nissan Motor Indonesia (NMI) Teddy Irawan meminta ma­sya­rakat tidak perlu khawatir terkait penarikan mobil ini. Penarikan tersebut merupakan komitmen Nissan untuk memberikan pela­yanan yang terbaik kepada pe­langgannya dari segi keamanan maupun  kenyaman.“Kami akan memperbaiki se­mua masalah ini tanpa dipungut biaya sedikit pun dan penarikan mobil ini adalah hal yang wajar dalam industri mobil,” ujar Teddy saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Teddy menjelaskan, populasi terbanyak kendaraan Juke (60 persen) yang terkenarecall  ber­ada di wi­layah Jakarta. “Po­pulasi terba­nyak ada di Ja­karta. Karena pen­jualan Juke paling banyak di Ja­karta dan sekitarnya,” katanya.Teddy menambahkan, Juke yang ditarik merupakan hasil rakitan pabrik di In­do­nesia. Namun, untuk komponen jok bagian belakangnya diimpor lang­sung dari Jepang.
“ Produksinya lokal, tapi kom­ponen jok belakang diimpor lang­sung dari Jepang. Sejauh ini be­lum ada penambahan unit, jum­lahnya tetap 400 unit. Sebab, dari Maret hingga Juli 2012 total pro­duksinya hanya 400 unit,” ung­kap Teddy.Nissan tetap optimistis target penjualan tahun ini sebanyak 100.000 lebih unit bisa tercapai. “Kami berharap dengan adanya recall ini hu­bu­ngan perusahaan dengan kon­su­men masih dapat terjaga dan ber­jalan baik. Kami optimis bahwa recall ini tidak akan mempengaruhi minat pasar terha­dap produk Nissan,” ka­tanya pede.
General Manager Marketing and Communications Strategy Division Nissan Indrie Hadi­wi­djaja mengatakan, penarikan ini sudah dilakukan ke semua pe­langgan Nissan. Dan bagi yang be­lum, pelanggan diminta men­datangi workshop-work­shop Nissan terdekat untuk segera diperbaiki.
“Perbaikan akan dilakukan se­cara bertahap di semua work­shop-workshop Nissan tanpa di­pungut biaya dan penarikan ini tidak akan meng­ganggu pasar Juke di Indonesia,” tegas Indrie.Nissan Juke merupakan salah satu mobil sport yang cukup laris di Indonesia. Pada semester per­tama tahun ini, Nissan telah menjual sebanyak 5.401 unit Juke. Mobil bermesin HR15DE 1.500 cc itu menyumbang 15,6 persen dari pendapatan Nissan Motor Indonesia. Penarikan Nissan Juke terkait dengan temuan kerusakan oleh Otoritas Keselamatan Lalu Lintas dan Transportasi Amerika Serikat (NHTSA). Di Amerika Serikat sebanyak 11.076 unit Nissan Juke buatan 3 Februari - 26 Mei 2012 ditarik lantaran jok belakangnya tidak dilas dengan baik.
Selain jok belakang yang ber­masalah, sebelumnya pun mobil dengan desain unik ini per­nah bermasalah saat terjadinya ke­celakaan hingga terbakar di jalan protokol di Jakarta, yang di­gu­na­kan oleh seorang artis. Pada ke­ce­lakaan tersebut disinyalir Juke yang digunakan mengalami keru­sakan pada bagian pintu dan mesinnya.
Sepanjang tahun ini selain Nis­san, beberapa Agen Tunggal Pe­megang Merek (ATPM) lain­nya juga melakukan recall ter­hadap kendaraannya. Sebut saja, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yang pada Mei lalu, me­narik 51 ribu Gran Max Pick Up, Gran Max Mini Bus, dan Gran Max Blind Van dika­renakan ada­nya keretakan dudukan ban ca­dangan. Sedangkan pada pertengahan Maret 2012, PT Toyota Astra Motor menarik 363 unit Toyota All New Avanza akibat kerusakan pa­da suspensi rodanya.

2.       Contoh Pelanggaran Norma Dan Etika Dalam Produksi
Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zualimah, saat ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan cat kuku atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan untuk cat kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih atau pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupakan obat oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan obat keras.
''Karena itu, kami masih belum tahu untuk apa obat-obatan itu. Kita masih melakukan pengujian, apakah obat-obatan tersebut digunakan sebagai campuran krim tersebut atau tidak,'' katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

3.       Contoh Pelanggaran Norma Dan Etika Dalam Sumber Daya Manusia
PURBALINGGA, KOMPAS.com Guru yang menyalahi kode etik dalam proses belajar mengajar diminta tidak langsung diseret ke kepolisian. Kasus pelanggaran etika yang dilakukan guru diharapkan dapat diselesaikan atau ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru terlebih dahulu. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Purbalingga Iskhak telah menandatangani nota kesepakatan antara PGRI dengan Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga terkait perlindungan hukum bagi guru. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya.
            Dewan Kehormatan Guru memberikan penjelasan bahwa permasalahan yang menyangkut kegiatan guru dan tenaga kependidikan untuk diproses terlebih dahulu jangan langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib atau kepolisian karena dilihat dahulu kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan guru. Kasus pelanggaran etika guru yang ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru ini diharapkan tidak ada lagi guru yang dipidanakan gara-gara melanggar kode etik guru. Tetapi apabila pelanggaran kode etik guru tidak bisa ditangani oleh oleh Dewan Kehormatan Guru dan itu sudah merupakan tindak pidana maka tidak akan lepas dari jerat hukum. Ketua Persatuan Guru Repubik Indonesia (PGRI) Purbalingga Iskhak menegaskan bahwa selama masih bisa ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru atau belum sampai pada ranah hukum kasusnya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan tetapi kalau ada indikasi kriminal baru dilimpahkan kepada polisi.
            Dari penjelasan Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko tentang nota kesepahaman antara para guru dan kepolisian merupakan bagian dari perjuangan guru menjadi guru yang profesional. Meski demikian, dengan adanya kesepahaman tersebut bukan berarti guru kebal terhadap hukum tetapi guru harus tetap berhati-hati dengan segala tindakan yang dimungkinkan dapat menjadi tindak pidana. Baik dalam kegiatan pembelajaran bahkan hingga kegiatan di luar konteks pembelajaran. Jangan sampai gara-gara masalah kecil apalagi di luar profesinya, guru jadi tersandung masalah hukum yang tentu kedudukannya sama di mata hukum.
            Sedangkan dalam kasus ini Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo  memberikan penjelasan bahwa selama ini pihak kepolisian telah memberikan perlindungan bagi para guru contohnya pada saat terjadi intimidasi pada dunia pendidikan, polres purbalingga cepat menyelesaikan persoalan tersebut.

4.       Contoh Pelanggaran Norma Dan Etika Dalam Keuangan
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.

Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.

Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.

0 comments:

Post a Comment

 
Top