1.    Pengertian Badan Usaha
Suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).  

2.    Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 Tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adaalah posisi anggota. Dalam UU Nomor25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi disebut dengan customer.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud diatas, juga harus memasukkan sistem yang ke lima. Sistem anggota ini sangat penting karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi.

3.    Tujuan dan Nilai Koperasi
Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan. Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indicator keberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus dilaksanakan.

4.    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Apa relavansi konsep tujuan perusahaan sebagaimana yang diuraikan sebelumnya terhadap badan usaha koperasi? Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha adalah semata-mata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat. Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan.

5.    Keterbatasan Teori Perusahaan
Dalil atau postulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis.

6.    Kegiatan Usaha Koperasi
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Oleh sebab itu, setiap usaha dari koperasi baik yang bersifat bisnis tunggal atau pun yang bersifat serba usaha harus diartikan dengan kepentingan atau pun kebutuhan ekonomi anggota. Anggota-anggota koperasi secara individu ataupun rumah tangga mempunyai kebutuhan ekonomi yang sama dan hal itulah faktor utama yang mendasari mereka untuk mendirikan perusahaan koperasi.

7.    Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Karena itu, kerangka teori dan praktik cara menghitung SHU bagian anggota ditempatkan menjadi bab tersendiri. Dari pengamatan penulis di lapangan baik sebagai praktisi koperasi, pembina koperasi, maupun pengajar mata kuliah di perguruan tinggi, ternyata masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana perhitungan SHU di setiap koperasi. Terdapat koperasi yang SHU-nya yang dibagi rata kepada seluruh anggotanya, ada juga yang hanya dalam pembukuannya saja, ada yang tidak dibagi sama sekali.

0 comments:

Post a Comment

 
Top