1. Pengertian Badan Usaha
Suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 Tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan
teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam
mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adaalah posisi anggota. Dalam UU
Nomor25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi
adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi disebut
dengan customer.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi
dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi
individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain
harus memiliki 4 sistem yang dimaksud diatas, juga harus memasukkan sistem yang
ke lima. Sistem anggota ini sangat penting karena hal tersebut merupakan jati
diri dan nilai keunggulan koperasi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari
teori perusahaan. Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan
tujuan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus
dilakukan, menyusun program aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun indicator
keberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus dilaksanakan.
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Apa relavansi konsep tujuan perusahaan sebagaimana yang diuraikan
sebelumnya terhadap badan usaha koperasi? Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha adalah semata-mata hanya pada orientasi laba, melainkan juga
pada orientasi manfaat. Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan.
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Dalil atau postulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis.
6. Kegiatan Usaha Koperasi
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi
kebutuhan ekonomi mereka. Oleh sebab itu, setiap usaha dari koperasi baik yang
bersifat bisnis tunggal atau pun yang bersifat serba usaha harus diartikan
dengan kepentingan atau pun kebutuhan ekonomi anggota. Anggota-anggota koperasi
secara individu ataupun rumah tangga mempunyai kebutuhan ekonomi yang sama dan
hal itulah faktor utama yang mendasari mereka untuk mendirikan perusahaan
koperasi.
7. Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana
asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam
kehidupan berkoperasi. Karena itu, kerangka teori dan praktik cara menghitung
SHU bagian anggota ditempatkan menjadi bab tersendiri. Dari pengamatan penulis
di lapangan baik sebagai praktisi koperasi, pembina koperasi, maupun pengajar
mata kuliah di perguruan tinggi, ternyata masih banyak yang tidak mengetahui
bagaimana perhitungan SHU di setiap koperasi. Terdapat koperasi yang SHU-nya
yang dibagi rata kepada seluruh anggotanya, ada juga yang hanya dalam
pembukuannya saja, ada yang tidak dibagi sama sekali.
0 comments:
Post a Comment