A.
Organisasi
Koprasi Menurut Hanel
Menurut
Hanel, Organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian,
suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu :
Memperlihatkan
kriteria dan pengertian organisasi koperasi di atas maka sub-sub sistem organisasi
koperasi terdiri dari:
·
Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagi
pemilik dan konsumen akhir
·
Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok ( supplier)
·
Koperasi sebagai daban usah yang melayani anggota
koperasi dan masyarakat
B.
Organisasi
Koperasi Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi
koperasi sebagai berikut.
·
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu
kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama,
yang disebut sebagai kelompok koperasi.
·
Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung
dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri,
yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi
·
Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan
koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
·
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk
menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan
barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya
Jika memperhatikan kriteria dan ciri-ciri organisasi koperasi di atas,
maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, oeganisasi koperasi terdiri dari
beberapa pihak sebagai berikut.
·
Anggota
koperasi, baik sebagai konsimen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan
koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
·
Badan
usaha koperasi, sebgai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan
pengawas yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui
perusahaan koperasi.
·
Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun non anggota.
C.
Organisasi
Koperasi di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
·
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
·
Rapat Anggota,
·
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-
Penetapan Anggaran Dasar
-
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
-
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
-
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
-
Pengesahan pertanggung jawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan, pendirian dan peleburan.
D.
Hirarki dan Tanggung Jawab
1.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,
sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
·
Pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya.
·
Pengurus berwenang mewakili koperasi di
dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut
antara lain adalah :
a. Mengelola
koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c. Menyelenggaran
Rapat Anggota.
d. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e. Wewenang.
f.
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan.
g. Meningkatkan
peran koperasi.
2.
Pengelola.
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut :
a. Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b. Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c. Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d. Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3.
Pengawas.
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
a.
Tugas Pengawas.
·
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
b. Wewenang
Pengawas.
·
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
·
Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
·
Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
c. Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu.
·
mempunyai kemampuan berusaha.
·
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
E.
Pola Manajemen
Dilihat
dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki
kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi
lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga
manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
a.
Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
b.
Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk
mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat
anggota untuk mendapat persetujuan.
c.
Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
d.
Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi
tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan
pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah
rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang
berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.. Pola Manajemen
Diantaranya :
a.
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
b.
Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur
dalam koperasi
c.
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
berbeda (decision area)
d.
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
sama (shared decision areas)
0 comments:
Post a Comment