BAB V
KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA

      A.    Pancasila Sebagai Budaya Bangsa Indonesia
1.      Asal Mula yang Langsung
Adapun berkaitan dengan asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama. Rincian asal mula langsung Pancasila tersebut menurut Natanegoro adalah sbb:
·         Asal mula bahan
Asal Bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.
·         Asal mula bentuk
Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama Drs. Moh.Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
·         Asal mula karya
Asal mula karyanya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah.
·         Asal mula tujuan
Asal mula tujuan adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebgaai dasar negara yang sah.

2.      Asal Mula yang Tidak Langsung
Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Maka asal mula tidak langsung pancasila jika dirinci adalah sbb:
·         Unsur-unsur pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilainya yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari hari bangsa Indonesia sebelum terbentuk negara.
·         Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara,yang berupa nilai-nilai adat istiadat,nilai kebudayaan serta nilai-nilai religious.
·         Dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri.


3.      Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam Tiga Asas
Pada hakikatnya bangsa Indonesia ber-pancasila dalam tiga asas atua “tri prakara” yang rinciannya sebagai berikut :
·         Bahwa unsur-unsur pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara secara yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas asas dalam adat istiadat dan kebudayaan dalam arti luas.
·         Demikian juga unsur-unsur pancasilatelah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama agama.
·         Unsur-unsur tadi kemudian diolah,dibahas dan dirumuskan secara seksama oelh para pendiri negara dalam siding siding BPUPKI.

      B.     Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan. Pandangan hiudp berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara.

      C.     Pancasila Sebagai Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia
Konsensus yang menjamin tegaknya konstituante negara modern pada proses reformasi untuk mewujudkan demokrasi, pada umumnya bersandar pada tiga elemen kesepakatan, yaitu:
·         Berkenaan dengan cita-cita bersama sangat menentukan tegaknya konstitusi di suatu begara
·         Suatu kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi
·         Berkenaan dengan bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaanya, hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain, serta hubungan antara organ organ negara itu dengan warga negara

      D.    Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara
Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, atau denga kata lain perkataan sebagai  sumber tertib hukum indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hal itu dapat dirinci sbb:
·         Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum Indonesia).
·         Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945
·         Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik tertulis atau tidak tertulis
·         Mengandung norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggaraan negara (termasuk cara penyelenggaraan partai dan fungsional dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
·         Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan ( termasuk penyelenggara partai dan fungsional).

      E.     Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian, dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran tentang pengertian dasar.
Istilah ide pertama kali dipakai dan dikembangkan oleh Destutt de Tracy, pada tahun 1796. Karl Max mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
Pengertian “ideologi” secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini menyangkut :
·         Bidang Politik
·         Bidang Sosial
·         Bidang Kebudayaan
·         Bidang Keagamaan

a.         Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup dimana memiliki ciri khas bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideologi yang mungkin Ciri khas ideologi tertutup adalah bahwa betapa besarnya perbedaan antara tuntutan sebagaiideologi yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu, akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang harus taat kepada ideologi tersebut. Yang berlaku bagi ideologi tertutup, tidak berlaku bagi ideologi terbuka. Ciri khas ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri.

b.         Hubungan Antara Filsafat dan Ideologi
Ideologi dapat dikatakan pula sebagai konsep operasionalisasi dari suatu pandangan atau filsafat hidup dan merupakan norma ideal yang melandasi ideologi, karena norma itu akan dituangkan dalam prilaku. Hanya unsur-unsur suatu akhiran filsafat yang dikembangkan secara aktif, sistematik dan melaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang menjelma menjadi ideologi. Demikianlah sifat-sifat ideologi yang sebenarnya memiliki ciri khas dan implementasinya masing-masing tergantung pada proses terbentuknya ideologis tersebut.

c.         Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

      F.      Pancasila Sebagai Jatidiri Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya bersumber pada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Pancasila sebelum dirumuskan secara formal yuridis dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat negara Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa  Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar negara republik Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang "Panitia 9",sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disyahkan secara formal yuridis sebagai dasar filsafat negara republik Indonesia.

0 comments:

Post a Comment

 
Top