Pengertian Etika Bisnis
Istilah etika bisnis (Business Ethics), jauh lebih muda dari etika itu sendiri. Etika bisnis sudah mulai muncul sejak tahun 1960an. Pada saat itu ditandai dengan perubahan-perubahan sudut pandang dalam perilaku komunitas di Amerika Serikat dan juga menghadapi dunia bisnis. Setelah perang dunia kedua berakhir, perang dingin dengan Uni Sovyet masih tetap berlanjut, Amerika saat itu melibatkan diri dalam perang Vietnam, yang mendorong para oposisi untuk mengeluarkan isu-isu kebijakan publik dan pergerakan-pergerakan hak-hak rakyat sipil mencuat di tengah-tengah masyarakat.
Etika bisnis yang lahir di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an dan menjadi isu utama yang mengglobal sejak tahun 1990-an, selanjutnya men­jadi isu yang ramai di bicarakan oleh berbagai kalangan masyarakat. Pada awalnya hanya kalangan ahli agama dan filsafat saja yang fokus dengan etika ini, Itu pun masih pada hal-hal yang bersifat makro dan universal. Dewasa ini isu dan topik etika bisnis menjadi hangat dibicarakan mulai dari masyarakat awam, pemerintah, praktisi (manajer, konsultan dan investor), para akademisi dari berbagai disiplin ilmu, lembaga swadaya, sampai kepada para politisi. Walaupun dibahas oleh banyak kalangan dan diamini oleh para pelaku bisnis, namun etika juga terlihat masih sangat langka diterapkan secara sepenuh hati. Bagi pemerintah dan negara Amerika sebagai pelopor etika bisnis, mengakui bahwa etika bisnis adalah sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang meliputi dunia bisnis mereka. Ironisnya justru Amerika yang paling gigih menolak kesepakatan Bali pada pertemuan negara-negara dunia tahun 2007. Ketika sebagian besar negara-negara peserta mempermasalahkan etika industri negara-negara maju yang menjadi sumber  penyebab global warning, Amerika menolaknya. (Eldine, Achyar: 2008).
Etika bisnis tidak lain merupakan penerapan prinsip-prinsip etika dengan pendekatan filsafat dalam kegiatan dan program bisnis. Karenanya semua teori tentang etika dapat dimanfaatkan untuk membahas tentang etika bisnis. Aspek yang dominan dari  semua  kata  etika  bisnis  bermuara  pada  perilaku  bermoral   dalam kegiatan bisnis.
Etika dalam arti sebenarnya dianggap sebagai acuan yang menyatakan apakah tindakan, aktivitas  atau perilaku individu bisa dianggap baik atau tidak. Karenanya etika bisnis sudah tentu mengacu dan akan berbicara mengenai masalah baik atau tidak baiknya suatu aktivitas bisnis. Dalam etika bisnis akan diuji peran-peran dan prinsip etika dalam konteks komersial/bisnis (Rudito dan Famiola, 2007: 4). Moral selalu berkaitan dengan tindakan manusia yang baik dan yang buruk sesuai dengan ukuran-ukuran yang diterima umum dalam suatu lingkungan sosial tertentu. Dalam hal ini ukuran baik dan buruk manusia adalah manusia bukan sebagai pelaku peran tertentu, dengan menggunakan norma moral, bukan sopan santun atau norma hukum (Sumodiningrat dan Agustian, 2008: 58)
Etika bisnis merupakan salah satu bagian dari prinsip etika yang diterapkan dalam dunia bisnis (Lozano, 1996). Istilah etika bisnis mengan-dung pengertian bahwa etika bisnis merupakan sebuah rentang aplikasi etika yang khusus mempelajari tindakan yang diambil oleh bisnis dan pelaku bisnis. Epstein (1989) menyatakan etika bisnis sebagai sebuah perspektif analisis etika di dalam bisnis yang menghasilkan sebuah proses dan sebuah kerangka kerja untuk membatasi dan mengevaluasi tindakan-tindakan individu, organisasi, dan terkadang seluruh masyarakat sosial. Menurut David (1998), etika bisnis adalah aturan main prinsip dalam organisasi yang menjadi pedoman membuat keputusan dan tingkah laku. Etika bisnis adalah etika pelaku bisnis. Pelaku bisnis tersebut bisa saja manajer, karyawan, konsumen, dan masyarakat.
Etika bisnis merupakan produk pendidikan etika masa kecil, namun tetap dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya. Sebagian besar pakar psikologi berkeyakinan bahwa penanaman awal nilai-nilai kedisiplinan, moral, etika yang dilakukan pada masa balita akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan persepsi hati nurani seseorang tatkala ia mulai beranjak dewasa (Faisal Afiff, 2003). Lingkungan bisnis dapat merontokkan etika individu dan sebaliknya etika individu dapat mempengaruhi lingkungan bisnis tergantung mana yang kuat.
Terjadinya krisis multi dimensional beberapa tahun terakhir menjadikan etika bisnis sebagai sorotan dan perhatian dari masyarakat dan para pengamat. Tuntutan masyarakat akan etika dan tolok ukur etika meningkat, hal ini disebabkan pula oleh pengungkapan dan publikasi, kepedulian publik, regulasi pemerintah, kesadaran CEO akan etika dan profesionalisme bisnis meningkat (Hoesada, 1997). Etika bisnis adalah bisnis setiap orang di setiap hari, sehingga etika bisnis termasuk semua manajer dan hubungan bisnis mereka serta tindakan-tindakan mereka. Etika bisnis adalah tuntutan harkat etis manusia dan tidak bisa ditunda sementara untuk membenarkan tindakan dan sikap tidak adil, tidak jujur dan tidak bermoral.
Pada dasarnya etika bisnis menyoroti moral perilaku manusia yang mempunyai profesi di bidang bisnis dan dimiliki secara global oleh perusahaan secara umum, sedangkan perwujudan dari etika bisnis yang ada pada masing-masing perusahaan akan terbentuk dan terwujud sesuai dengan kebudayaan perusahaan yang bersangkutan. Etika bisnis ini akan muncul ketika masing-masing perusahaan berhubungan dan berinteraksi satu sama lain sebagai sebuah satuan stakeholder. Tujuan etika bisnis disini adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis dengan “baik dan bersih“.


Comission Of Human (Hak Asasi Manusia / HAM )
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan  Amerika Serikat  (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).

Sejarah Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
  1. Hidup
  2. Kemerdekaan dan keamanan badan
  3. Diakui kepribadiannya
  4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
  5. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
  6. Mendapatkan asylum
  7. Mendapatkan suatu kebangsaan
  8. Mendapatkan hak milik atas benda
  9. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
  10. Bebas memeluk agama
  11. Mengeluarkan pendapat
  12. Berapat dan berkumpul
  13. Mendapat jaminan sosial
  14. Mendapatkan pekerjaan
  15. Berdagang
  16. Mendapatkan pendidikan
  17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
  18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
 
Contoh Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika
1.      Korupsi
Korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
2.      Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
3.      Pembajakan
Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi kriminal.
4.      Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan status tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.
5.      Konflik Sosial
Pengertian Konflik Sosial (Pertentangan) adalahsebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.
6.      Masalah Polusi
Sebaiknya dalam hal ini pemerintah ambil andil dalam masalah polusi khususnya di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.

Hubungan antara Commission of Human dengan Etika Bisnis
Adapun hubungan antara Commission of Human dengan Etika Bisnis antara lain :
  1. Mengenai keadilan yang menjadi sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi individu maupun perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi setiap individu maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
  2. HAM sebagai dasar pembuatan keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada pada kegiatan bisnis, karena etika harus dapat memerhatikan HAM.
  3. Etika bisnis berlandaskan atas Commission of Human demi kelancaran berbisnis agar tidak terdapat pelanggaran HAM ketika menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Jadi hubungan antara Commission of Human dengan etika bisnis lebih memfokuskan bahwa HAM menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan pada etika bisnis agar tidak terjadi pelanggaran HAM saat menjalankan kegiatan bisnis atau usaha.

0 comments:

Post a Comment

 
Top